[t4b-ticker]

Tanpa Legal Standing, Penyerobot Lahan Milik Pelapor berujung LP di Polda Sulsel

 

LP HAM RI News, Makassar — Kuasa hukum Saharia dan Saraddi resmi mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan Penyerobotan dan pengrusakan dengan cara bersama-sama di Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Selasa 2/12/2025

Kuasa hukum, Muallim Bahar, membenarkan laporan kami telah terigistrasi di Polda Sulsel dengan LP Nomor : STTLP/1261/XII/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Dalam laporan tersebut, kuasa pelapor telah menjelaskan secara rinci kejadian serta awal mula dugaan kerja-kerja mafia yang dengan sengaja dan dengan cara melawan hukum ingin menguasai lahan milik kliennya. Tegas Muallim

Muallim menilai proses mediasi awal mula konflik ini yang dilakukan Pemerintah Desa Baturappe janggal dan tidak sesuai kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki otoritas memutus perkara perdata. Namun, dalam mediasi yang digelar, pemerintah desa tetap mengeluarkan keputusan yang menyatakan T sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

“Faktanya tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Klien kami juga tidak menandatangani berita acara kesimpulan mediasi. Artinya keputusan itu hanya disetujui oleh T dan pemerintah desa. Kami menduga ini bagian dari tindakan terstruktur dan sistematis untuk merampas tanah klien kami,” ujar Muallim.

Ia menambahkan, dalam tiga kali mediasi, pihaknya selalu mempertanyakan legal standing T karena dokumen negara berupa SPPT maupun rincik yang ditunjukkan justru tercatat atas nama Longkoh Palurang. Meski demikian, pemerintah desa tetap menerima dan mengakomodasi klaim tersebut.
“Kami menilai tindakan pemerintah desa telah mencederai prinsip legalitas dalam perkara perdata,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap pemerintah desa bertanggung jawab atas kegaduhan yang timbul dan tidak bertindak seolah-olah sebagai majelis hakim yang memutus perkara yang dapat menimbulkan konflik horisontal sesama maayarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Baturappe maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.***

Berita Terkait