LP HAM RI News, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026).
Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen untuk menyesuaikan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko narapidana. Sebanyak 39 narapidana itu terdiri dari berbagai macam kasus pidana risiko tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan dilaksanakan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menegaskan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan berkomitmen menerapkan kebijakan *zero tolerance* terhadap segala bentuk kejahatan yang berasal maupun dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, penipuan daring, pungutan liar, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat mencederai integritas pemasyarakatan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tambahnya.
Seluruh proses pemindahan mendapat pengawalan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, dan petugas Lapas Kelas I Makassar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar Gumilar Budirahayu mengatakan, pemindahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lapas.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penempatan narapidana harus disesuaikan dengan tingkat risikonya.
“Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya.
















