Makassar – Selasa, 19 Agustus 2025.
LP HAM RI News, Tim Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk Rakyat Indonesia (LPHAM-RI) melakukan pendampingan terhadap ahli waris pemilik tanah bernama Dg Tuju dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang terletak didesa samata lingkungan borong raukang kab.gowa diduga dilakukan oleh Dg Sija.
Kasus ini mencuat setelah ahli waris melaporkan bahwa tanah peninggalan keluarga mereka yang telah dimiliki secara turun-temurun, tiba-tiba dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Dugaan penyerobotan tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi keluarga besar Dg Tuju, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Ketua Tim LPHAM-RI Asri dg Nassa yang mendampingi pelaporan menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum. Menurutnya, permasalahan sengketa tanah sering kali menimbulkan kerugian besar bagi ahli waris yang sah, sementara pihak yang diduga melakukan penyerobotan kerap memanfaatkan celah hukum maupun lemahnya pengawasan di lapangan.
“LPHAM-RI hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Hak-hak masyarakat, khususnya ahli waris, tidak boleh diabaikan. Kasus ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ungkap Asri dg nassa.
Dg Tuju sendiri berharap agar laporan yang mereka sampaikan segera ditindaklanjuti. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah, baik berupa surat tanah maupun dokumen pendukung lainnya. Atas dasar itu, keluarga merasa berhak untuk mempertahankan aset yang ditinggalkan leluhur mereka.
Saat ini laporan resmi telah diterima oleh pihak berwenang, dan Tim Investigasi LPHAM-RI akan terus mengawal jalannya proses hukum sampai tuntas.
Kasus dugaan penyerobotan tanah seperti ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum, tertib administrasi pertanahan, serta peran aktif lembaga pengawas dan advokasi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
Pewarta : Ismail

















