[t4b-ticker]

Terindikasi Banyak Pengusaha Pariwisata di Raja Ampat Tak Miliki Izin AMDAL Namun Tetap Beroperasi

 

LP HAM RI News, Raja Ampat, Papua Barat Daya — Dugaan pelanggaran perizinan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan kembali mencuat di sektor pariwisata Raja Ampat. Hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan bahwa salah satu pengusaha pariwisata diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL, meskipun aktivitas usaha dan pembangunan telah berlangsung lama.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa terdapat aktivitas usaha yang dijalankan tanpa memenuhi standar perlindungan lingkungan di kawasan konservasi dunia ini.

Penerbitan Izin Diduga Sepihak Tanpa Koordinasi dengan DLH

Berdasarkan penelusuran lapangan, muncul dugaan bahwa Dinas PTSP menerbitkan izin usaha secara sepihak, tanpa melalui koordinasi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi teknis yang berwenang menilai kelayakan lingkungan.

Sumber internal menyebut ketidaksinkronan antar dinas ini menjadi salah satu penyebab munculnya usaha yang berjalan tanpa AMDAL maupun rekomendasi lingkungan.

Warga Mengeluhkan Resor Berdiri di Tanah Ulayat yang Masih Berpolemik

Selain masalah izin, warga pemilik hak ulayat mengeluhkan keberadaan sebuah resor yang berdiri di atas tanah adat yang status kepemilikannya masih dipersengketakan.
Pemilik marga menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan secara resmi, namun kini harus menyaksikan tanah leluhur mereka dikelola oleh pihak luar.

Indikasi Sabotase Dokumen Kepemilikan Tanah Ulayat

Dalam proses verifikasi, ditemukan indikasi adanya upaya sabotase terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah ulayat milik masyarakat adat. Sebagian dokumen yang sebelumnya lengkap, kini dilaporkan hilang atau tidak ditemukan saat pemeriksaan ulang.

Hal ini memperkeruh konflik dan menghambat upaya penyelesaian secara hukum maupun adat.

Kontrak Dibayarkan ke Pihak Non-Pemilik Ulayat

Informasi lain menunjukkan indikasi bahwa pihak perusahaan membayarkan kontrak wilayah kepada pihak yang bukan pemegang hak ulayat yang sah, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

Koordinasi Langsung dengan PTSP, DLH, dan Narasumber Terpercaya

Untuk menjaga akurasi pemberitaan, dilakukan koordinasi langsung dengan PTSP, DLH, tokoh adat, dan narasumber kredibel lainnya.
Informasi dari berbagai pihak memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban dalam proses perizinan serta lemahnya komunikasi antar instansi terkait.

PTSP Dinilai Berikan “Janji Manis”, Bahkan Setelah Disampaikan ke Pimpinan Tertinggi

Masyarakat pemilik ulayat menegaskan bahwa persoalan ini telah berulang kali mereka sampaikan langsung kepada pihak PTSP, namun jawaban yang diterima hanya berupa janji-janji manis tanpa realisasi.
Bahkan, keluhan ini sudah disampaikan hingga ke pimpinan tertinggi di daerah, namun tetap belum ada langkah konkret yang menyelesaikan persoalan tanah ulayat maupun keberadaan resor bermasalah tersebut.

Warga berharap janji-janji yang diberikan tidak lagi sebatas penghibur, dan pemerintah menjalankan kewenangannya secara tegas demi keadilan masyarakat adat.

KESIMPULAN

Kasus ini mengungkap persoalan serius dalam tata kelola perizinan pariwisata di Raja Ampat, mulai dari dugaan pelanggaran AMDAL, ketidakharmonisan antar dinas, konflik tanah ulayat, hingga kekecewaan masyarakat akibat janji PTSP yang tak kunjung ditepati.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata demi perlindungan hak adat dan kelestarian Raja Ampat.

Berita Terkait