Polrestabes Makassar Gelar Upacara PDTH, Satu Orang Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba

 

LP HAM RI News, MAKASSAR – Polrestabes Makassar Menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap beberapa oknum anggota Polisi Yang terbukti melanggar kode etik Polri. Bertempat di halaman Mako Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani, Senin (24/07/2023).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung pelaksanaan upacara PDTH tersebut.

Sementara itu, upacara tersebut dilaksanakan secara absentia, dikarenakan personel yang kena sanksi PDTH, ada yang sedang menjalani hukumannya dan ada juga personel yang tidak diketahui keberadaannya.

Adapun personel yang kena PDTH diantaranya, Briptu Muhammad Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman dan Brigpol Arifuddin Nanu.

Personel tersebut dinyatakan secara sah telah melakukan pelanggaran yakni, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, selama 30 hari berturut-turut yang tertuang dalam PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 14 ayat 1 huruf (a). Selanjutnya satu orang personel terlibat kasus narkoba yang tertuang dalam aturan undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 11 huruf (c).

Pelaksanaan upacara PDTH tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep : 491/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Melalui akun Instagram Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyampaikan, kepada seluruh personel agar senantiasa bersyukur masih bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan jadikan sebagai pembelajaran. (*)

Berita Terkait