LP HAM RI News, Jeneponto – telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan didusun borongloe, desa bontorappo,kec.tarowang,kab.jeneponto tepatnya pukul 18:30 wita,(Gorok) terhadap RISWAN ,Umur 24 Th,Yang dilakukan Oleh SULIMIN DG TA, LE, Umur 70 Tahun,senin 18/9/2023
Sekitar pukul 18.30 Wita,Korban berkendara dijalan umum Desa Sambil menggeber motor miliknya namun hanya menggunakan knalpot standar.Pelaku Saat itu sedang makan malam.
Pukul 19.00 Wita Pelaku turun dari rumah Dan Menuju jalan Desa.lalu melihat sekitar 30 meter dari tempatnya berdiri korban beradu mulut dengan KAMARUDDIN,Umur 27 Tahun,Pelaku kemudian menuju Korban Beradu mulut.
Kemudian Pelaku Kembali Kerumahnya Untuk mengambil senjata Tajam(Belum diketahui Jenisnya)lalu kembali. KeTkp dimana Korban sedang beradu mulut Dengan KAMARUDDIN dan Langsung mendekati Korban seolah Mengelus Rambut korban dan Langsung menarik tangannya lewat leher korban dimana Ditangan Pelaku terselip senjata Tajam.Korban baru. Mengetahui dirinya Terluka saat Darah menetes dileher korban.
Korban Kemudian Membawa Dirinya kepuskesmas Batang kemudian Dirujuk. keRumah sakit Umum Lanto dg Pasewang dan mengalami luka terbuka(digorok).
Pukul 20.30 Wita Pelaku diamankan ke Mapolsek Batang.
Sumber :Aipda syamsul alam (Bhabinkamtibmas)