[t4b-ticker]

Mikha Dimara Geram: Senator Papua Barat Daya PVM Diam Membisu Atas Dugaan Kriminalisasi YGG dan Kawan-kawan

 

LP HAM RI News, , WAISAITokoh pemuda yang juga praktisi hukum Kabupaten Raja Ampat, Mikha Dimara, S.H., menyayangkan sikap diam anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Daya, Paul Vincen Mayor, terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Raja Ampat berinisial YGG dan kawan-kawan oleh aparat kepolisian.

Menurut Mikha, sebagai wakil rakyat asal Raja Ampat, Paul seharusnya lantang menyuarakan dan membela masyarakatnya ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang dinilai janggal.

“Mas Agustinus Kambuaya, yang notabene orang Ayamaru dan juga keterwakilan DPD RI Papua Barat, bisa bersuara membela masyarakatnya yang juga ikut terseret dalam dugaan kasus ini. Tapi Paul Vincen Mayor justru memilih membisu,” tegas Mikha Dimara kepada wartawan, Jumat (30/8/2025).

Mikha menilai, sikap diam tersebut menunjukkan ketidakpekaan seorang wakil daerah terhadap penderitaan rakyat yang diwakilinya. Padahal, kata dia, rakyat memilih anggota DPD RI bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai penyambung aspirasi masyarakat.

“Kalau bicara hal-hal lain itu bisa, tapi kalau terkait kasus ini kenapa justru diam? Kamu itu keterwakilan masyarakat, jangan hanya diam. Kamu dipilih masyarakat untuk menyuarakan dan membantu ketika rakyat sedang susah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mikha mengingatkan agar Paul tidak hanya tampil ketika membicarakan soal anggaran, sementara mengabaikan persoalan yang menyangkut nasib anak-anak asli Papua, terlebih khusus YGG dan kawan-kawan yang kini diduga dikriminalisasi.

“Stop cari muka dengan negara ini, tapi tidak memperhatikan masyarakat Papua. Jangan hanya cepat bicara kalau soal anggaran, tapi ketika masyarakatmu sedang terjerat masalah hukum, malah diam membisu,” pungkasnya.

Mikha Dimara juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil, tanpa ada upaya kriminalisasi terhadap warga kecil. Ia menegaskan, kepastian hukum yang jujur dan berkeadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk masyarakat asli Raja Ampat.

Berita Terkait