[t4b-ticker]

Mengapa penyelidikan kapal KM puteri jentak 88 di hentikan,Ada apa?

 

LP HAM RI News,Makassar – capt.Firman.m.mar selaku pemilik kapal dan juga anggota LP HAM RI
Mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses jual beli kapal/kontrak yang disepakati oleh Bpk Reyns kamea dan anaknya yang bernama Randy fresly kamea sebagai pembeli dari kapal yang bernama KM puteri jentak 88.

7 maret pukul 16:30 wita,bertempat disekitar jl.teuku umar tepatnya di warkop bang joni,capt.firman mengonfirmasikan masalah tersebut kepada awak media,
Bahwasanya saya pertanyakan soal kesepakatan tersebut.

Berdasarkan surat perjanjian jual beli/kontrak kapal yang ditanda tangani bersama dimanado tanggal 29 juni 2019 dan surat keterangan kesepakatan tanggal 1 juli 2019 tentang jual beli/kontrak sebuah kapal KM puteri jentak 88 senilai Rp.900 juta dengan rincian sebagai berikut.

Pihak pembeli membayar Rp.50 juta kepada pihak penjual sebagai panjar kapal tersebut sisa 850 juta,dan akan dibayarkan secara bertahap dan akan dilunasih paling lambat tanggal 1 oktober 2019,apabila lewat dari tanggal atau bulan yang telah disepakati bersama maka kapal tersebut akan dikontrak dengan harga Rp.250 juta pertahun

Tapi kenyataannya yang bersangkutan sampai sekarang baru membayar Rp.420 juta,dan yang bersangkutan berulang kali saya tanya lewat telpon untuk menanyakan keberadaan kapal dan jawaban selalu berbohong, setelah saya check dilokasih kapal tersebut tidak ada, hampir 2 tahun saya cari keberadaan kapal tersebut dan pada tanggal 25 mei 2022 kapal tersebut saya temukan dilokasi galangan kapal dikelurahan girian bawah kec.girian kota bitung,dan kapal KM puteri jentak 88 sudah berubah nama menjadi karunia 82 berdasarkan tanda selar yang tertulis di dinding kapal,dan pada tanggal 26 mei 2022,saya melaporkan ke polres bitung, ucap capt firman. ( Kontak/WA ) 085272069148

Pewarta : Capt.Firman

Berita Terkait