Masyarakat Balang loe Tarowang melakukan aksi damai dikantor Dinas PMD Jeneponto

 

LP HAM RI News, Jeneponto – aksi damai tersebut dilakukan karna masyarakat merasa kecewa dengan kepala desa tersebut yang melakukan pelanggaran,

Kepala dinas dan para pegawai PMD menerima aksi damai tersebut, aksi dilakukan demi kepentingan masyarakat Balang loe tarowang,masyarakat sebagian meminta PLT yang baru untuk digantikan kepala desa yang sedang bermasalah

Kepala bidan menjelaskan bahwa untuk memberhentikan kepala desa harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kantor dinas PMD

Menurut keterangan masyarakat dari desa balang loe tarowang bahwa kepala desa tersebut ada yang membekengi 4 orang yang tidak mau disebutkan namanya,
Karna pada dasarnya kepala desa Baltar sangat mengandalkan 4 orang tersebut.28/11/2023

Selain dari pada itu masyarakat sudah geram atas kepemimpinan kepala desa balang baru yang menganak tirikan masyarakatnya,oleh karena itu masyarakat,Toko pemuda,toko masyarakat dan BPD balang loe tarowang melakukan aksi damai dikantor PMD untuk menuntut beberapa hal yang dilakukan kepala desa baltar

Menurut keterangan kepala dinas PMD saat di temui oleh awak media menjelaskan bahwa hari ini masyarakat,pemuda, toko masyarakat dan BPD Balang loe tarowang menggelar aksi damai,terkait dengan permasalahan yang terjadi di Balang loe tarowang yang viral dimedia sosial,kita terima dan kita tampung aspirasih ini walaupun pimpinan sudah memberikan sinyal karna adanya temuan – temuan akumulasih permasalahan yang terjadi didesa

Setelah ini kami akan tindak lanjuti dan saya meminta insfektorat untuk membahas masalah – masalah dan moral yang telah terjadi di desa balang loe tarowang yang telah mencapai puncak dari pokok permasalahan pada saat ini

Sinyalnya itu kami sudah mempunyai regulasih dan aturan komponen – komponen,jika itu sudah terpenuhi kami akan melakukan keputusan yang terbaik untuk masyarakat semua

Dan kami akan memberikan sangsi yaitu pemberhentian sementara karna indikasihnya adalah karna meresahkan masyarakat,itu adalah salah satu syarat untuk pemberhentian untuk sementara

Jadi akumulasi dari pokok permasalahan 2 tahun terakhir yaitu dari segi pelayanan,
Jadi masyarakat meminta kepada dinas PMD untuk memberhentikan kepala desa tersebut.ucapnya

Berita Terkait