LP HAM RI News, GOWA – Kabupaten Gowa kini menghadapi krisis tata ruang serius. Pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, menjadi simbol nyata dari alih fungsi lahan yang kian tak terkendali. Lahan pertanian produktif yang selama ini menopang ketahanan pangan di kawasan ini, satu per satu berubah menjadi kompleks perumahan modern. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perampasan ruang hidup petani?
Alih fungsi lahan di wilayah ini mendapat sorotan tajam dari publik, aktivis, dan pengamat lingkungan. Mereka menilai bahwa perluasan kawasan perumahan tersebut tidak hanya mengancam produksi pangan, tetapi juga mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keselamatan lingkungan hidup. Barombong sendiri merupakan daerah rawan banjir, dan perubahan tata guna lahan diduga memperparah risiko bencana tahunan tersebut.
Danial, Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi), menyebut bahwa kelalaian pemerintah daerah dalam mengontrol proyek semacam ini sangat disayangkan. “Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran besar dalam agenda ketahanan pangan nasional. Pemerintah kabupaten seharusnya menjadi penjaga, bukan justru pembuka jalan bagi perusakan lingkungan,” ujarnya dengan tegas.
Kritik lebih tajam datang dari Sarfiah Dg Puji, Ketua Investigasi dan Advokasi Korupsi (Inakor) Gowa. Ia menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan proyek perumahan tersebut. “Kami menduga ada pembiaran sistematis oleh Dinas Pertanian, Dinas PU, dan Dinas Perkimtan. Padahal mereka tahu jelas bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan lindung berdasarkan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.
Situasi ini kian memperburuk setelah munculnya Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B–193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Surat ini dengan tegas melarang Bupati dan Wali Kota untuk menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non-pertanian. Tak hanya imbauan, pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Menteri Pertanian dalam surat tersebut juga menegaskan agar kepala daerah memperkuat pengawasan dan segera menerbitkan regulasi daerah yang melindungi LP2B dan LBS. Bahkan, kepala daerah diminta untuk memberi insentif kepada petani serta aparat yang menjaga kelestarian lahan.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan instruksi pusat. Lahan-lahan pertanian di Gowa terus tergerus, sementara regulasi daerah belum tampak ditegakkan secara serius. Formasi dan Inakor pun mendesak Bupati Gowa untuk mencopot pejabat terkait yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menuntut tindakan konkret. Jangan sampai Gowa kehilangan identitasnya sebagai lumbung pangan karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pengembang. Instruksi Menteri Pertanian jelas ,yang melanggar bisa diproses hukum. Apakah Pemkab Gowa siap mempertanggungjawabkan ini di mata hukum dan rakyat?” tegas Danial.
Kini masyarakat menanti ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Gowa. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin gelombang demonstrasi akan muncul dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Di tengah krisis iklim global dan ancaman kerawanan pangan nasional, menjaga lahan pertanian bukan hanya kewajiban moral, tapi mandat hukum yang tak bisa ditawar.

















