LP HAM RI News, Makassar – Perjuangan keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Palopo akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat menuai sorotan karena penanganan yang dinilai janggal, kini kasus yang menewaskan Aliefky Alfitra pada 1 Maret 2025 memasuki babak baru: Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas resmi diterapkan oleh penyidik, menggantikan sangkaan awal yang hanya mengacu pada pasal balap liar.
Keluarga korban sejak awal merasa ada yang tidak adil dalam proses hukum yang berjalan di Polres Kota Palopo. Bagaimana tidak, dalam kasus yang jelas merenggut nyawa, penyidik justru hanya menerapkan Pasal 297 subsider Pasal 115 tentang balap liar. Tidak ada penerapan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang secara tegas mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Desakan demi desakan disampaikan. Protes dan keberatan dilayangkan. Namun semuanya seolah diabaikan. Hingga akhirnya, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sulfikar HR, S.H., M.H. & Associates, keluarga korban mengajukan pengaduan resmi ke Polda Sulawesi Selatan.
Langkah itu terbukti tepat. Polda Sulsel merespons dengan cepat dan menggelar perkara khusus yang mendalami substansi laporan awal dan proses penyidikan yang dilakukan di tingkat Polres Palopo. Hasilnya: penyidik akhirnya mengakui pentingnya penerapan Pasal 310 ayat (4) dan menyertakannya dalam perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D).
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Palopo sebagai lembaga yang melakukan evaluasi dan penelitian berkas perkara dari pihak kepolisian, juga mengeluarkan petunjuk yang senada: Pasal 310 ayat (4) harus digunakan. Ini menandai momen penting dalam perjalanan hukum kasus ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sulsel beserta jajaran, khususnya Irwasda, yang telah memberi ruang keadilan melalui gelar perkara khusus ini,” ujar Sulfikar HR, S.H., M.H., Ketua Tim Hukum Kantor Sulfikar HR & Associates.
Menurut Sulfikar, proses ini menjadi bukti nyata bahwa suara pencari keadilan tak boleh diabaikan. Ia juga menilai langkah cepat Polda dan Kejaksaan adalah bentuk kontrol institusional yang penting dalam menjaga profesionalitas aparat.
“Ini bukan hanya tentang satu kasus, tapi tentang harapan masyarakat luas terhadap wajah hukum yang adil dan transparan. Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi semua penegak hukum di daerah lain,” tegasnya.
Dengan diterapkannya pasal yang tepat, kini keluarga korban mendapatkan sedikit kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan dengan air mata dan harapan. Mereka tak lagi berjuang sendirian.

















