[t4b-ticker]

Dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pak Sukirman di Luwu Belopa

LPHAM-RI News, Luwu- Kami dari kuasa pendamping BPK Sukirman  akan terus memantau perkembangan laporan kami di polres Luwu dan Bersama ini ibu RN/DL Sebagai pendamping menjelaskan tentang  adanya dugaan penipuan dan pengelapan yang di lakukan oleh Sdr. AMRAN DAHLAN berteman kepada Sdr. SUKIRMAN sebagai korban.

Dan Adapun kronologis kejadian perbuatan tersebut sebagai berikut :

Awalnya pada tanggal 14 desember 2016 Sdr SUKIRMAN memberikan modal usaha kepada terduga pelaku Sdr. AMRAN DAHLAN untuk pembagunan perumahan yang terletak di desa bukit harapan kec. Bua kab Luwu sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) dengan perjanjian akan di kembalikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan jaminan sertifikat tanah dan memberi imbalan berupa lokasi ruko seluas 10 x 15 meter yang sudah di pondasi + cakar ayam dengan ukuran besi 12 inci serta dislop kemudian tanggal 04 oktober 2017 Sdr SUKIRMAN memberikan lagi uang sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) lalu pada tanggal 18 februari 2019 Sdr. SUKIRMAN memberikan lagi uang sebesar Rp. 11.500.00 ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah ) dengan alasan pembayaran sertifikat. Namun sampai saat ini terduga pelaku hanya berjanji berbagai macam alasan atas kejadian tersebut Sdr SUKIRMAN merasa di rugikan sekitar Rp. 236.500.00 (dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) dan hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak terkait………………

Olehnya itu kami dari LPHAM-RI yang di berikan kuasa  memohon kepada BAPAK KAPOLRES LUWU untuk menindak lanjuti   laporan kami dan dilakukan proses hukum terhadap terlapor.

Pewarta, RN/DL

 

Berita Terkait