[t4b-ticker]

DPC LAKI Kabupaten Jeneponto Minta Pemerintah Kelurahan Terang-Terang Fasilitasi Musyawarah Sengketa Tanah demi Kepastian Hukum

 

LP HAM RI News, Jeneponto, 15 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, agar memfasilitasi rapat atau musyawarah terkait dugaan sengketa kepemilikan tanah berdasarkan Rincik Nomor 759 C1 atas nama Ince Bora.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.H. Daeng Ngerho, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menciptakan ruang dialog yang terbuka, objektif, dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Safri, terdapat klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Ince Mansyur terhadap objek tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, objek tanah dimaksud pernah menjadi perkara di pengadilan. Namun, terdapat dugaan bahwa pihak yang berperkara pada saat itu bukan merupakan pemilik atau pemegang hak atas Rincik Nomor 759 C1 atas nama Ince Bora, melainkan pihak yang hanya menempati atau menyewa lokasi tersebut.

“Karena adanya perbedaan klaim tersebut, kami memandang perlu dilakukan musyawarah yang difasilitasi pemerintah agar seluruh pihak dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen kepemilikannya secara terbuka. Kami tidak ingin muncul konflik di tengah masyarakat akibat informasi yang belum jelas,” ujar Safri.

Dalam surat tersebut, DPC LAKI meminta agar rapat menghadirkan Camat Ujung Bulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Kapolsek Ujung Bulu, perwakilan Polres Bulukumba, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ahli waris Ince Bora, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Ince Mansyur, pihak yang menguasai objek tanah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak lain yang dianggap perlu.

LAKI juga meminta agar seluruh pihak membawa dokumen pendukung, seperti rincik, surat ukur, peta bidang, putusan pengadilan, sertifikat apabila ada, maupun dokumen kepemilikan lainnya sehingga dapat dilakukan pembahasan secara transparan.

Dalam proses musyawarah tersebut, DPC LAKI Kabupaten Jeneponto akan mendampingi masyarakat bersama tim hukum yang terdiri dari Safri, S.Pd., M.H. Daeng Ngerho selaku Ketua DPC LAKI, Sandi Pajrin, S.H., M.H., Mustani Abdu Jarri, S.H., M.H., serta A. Maming Awing, S.E.

Safri menegaskan bahwa LAKI tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa, melainkan mengawal agar proses penyelesaian berjalan sesuai hukum, mengedepankan asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Kelurahan dapat memfasilitasi pertemuan ini sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang baik, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Bulukumba,” tutup Safri

DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto

Safri, S.Pd., M.H. Daeng Ngerho

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto

Berita Terkait