[t4b-ticker]

Disdukcapil Jeneponto Berikan Pelayanan khusus bagi Penyandang Disabilitas

 

LP HAM RI News, Jeneponto – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi warga yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, Senin 4/8/2025

Adalah Saeni, seorang lansia berusia 65 tahun, warga Dusun Canda, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, yang mengalami kelumpuhan dan komplikasi stroke. Selama ini, Kakek Saeni belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), sehingga belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Dengan didampingi pihak keluarga, Kakek Saeni akhirnya dibawa ke kantor Disdukcapil Jeneponto untuk mendapatkan pelayanan khusus. Petugas Disdukcapil langsung melakukan pengecekan biometrik dan pengambilan sidik jari guna merekam data kependudukan beliau.

“Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik, sudah terbit hari ini juga,” ujar salah satu petugas pelayanan Disdukcapil.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pengurusan bantuan sosial seperti BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Dinas Sosial.

Pihak Disdukcapil berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. “Jangan menunggu sakit atau dalam keadaan darurat baru mengurus dokumen. Kami siap memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi penyandang disabilitas atau warga yang berkebutuhan khusus,”

Pelayanan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah Jeneponto dalam mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yaitu menjamin kepemilikan identitas kependudukan bagi seluruh warga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah masyarakat.

Berita Terkait