LP HAM RI News, TAKALAR – Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Takalar sepanjang Oktober hingga awal November 2026 membuahkan sejumlah pengungkapan kasus kriminal. Dari peredaran narkotika hingga kejahatan ekonomi, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 131 jeriken solar bersubsidi dan 323 botol minuman keras.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi dalam Konferensi Pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar, Rabu, 4 November 2026. Konferensi pers itu turut didampingi Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki dan Kasi Propam AKP Muh. Arsyad.
Sejumlah Kasat juga turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kasat Narkoba AKP H. Asrullah, Kasat Samapta AKP Ahmad Saleh, Kasat Reskrim IPTU Arianto, dan juga Kasi Humas Polres Takalar IPTU H. Nur Ady.
Berbagai barang bukti diperlihatkan kepada awak media, mulai dari sabu, ratusan butir obat-obatan daftar G, minuman keras berbagai merek, solar bersubsidi, uang palsu, hingga telepon genggam.
Ginanjar mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Takalar.
Selama operasi berlangsung, personel melakukan pemeriksaan dan razia di sejumlah jalur strategis, terutama kawasan perbatasan poros Makassar-Gowa, perbatasan Maros, hingga Galesong Utara yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar.
“Hal ini kami lakukan untuk meminimalkan tindak pidana yang terjadi, baik kenakalan remaja maupun kejahatan-kejahatan ekonomi di wilayah hukum Polres Takalar,” ujar Ginanjar.
Salah satu pengungkapan menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi mencatat tiga kasus, terdiri atas satu kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat daftar G.
Dalam kasus sabu, polisi menyita sekitar empat gram barang bukti beserta sejumlah plastik klip kecil. Sementara dalam perkara obat-obatan terlarang, petugas mengamankan 754 butir obat berlogo Y ditambah 56 butir obat sejenis.
Pada pengungkapan lainnya, polisi menyita 343 butir Tramadol dan 19 butir obat HCI.
“Pengungkapan yang cukup menonjol adalah obat daftar G berlogo Y. Kami mengamankan sekitar 754 butir ditambah 56 butir,” kata Ginanjar.
Solar Subsidi dan Ratusan Botol Miras
Di sektor kejahatan ekonomi, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Poros Mangarabombang. Sebanyak 131 jeriken berisi solar ditemukan di bak sebuah truk yang melintas pada malam Minggu saat personel melaksanakan KRYD.
Kecurigaan petugas terhadap kendaraan tersebut berujung pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan hingga ratusan jeriken yang berisi solar di bagian bak truk.
Dua orang telah diperiksa dalam perkara tersebut, masing-masing sopir dan seorang lainnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, truk itu diketahui hanya melintas di wilayah Takalar dan diduga membawa solar menuju Kabupaten Gowa.
“Untuk sementara, mereka hanya melintas di Takalar. Kemungkinan solar tersebut akan didistribusikan ke daerah Gowa,” tutur Ginanjar.
Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran minuman keras di Kecamatan Galesong Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 323 botol miras dari berbagai merek.
Barang bukti itu terdiri atas Anggur Merah Cap Orang Tua 62 botol, Newport 17 botol, McDonald 15 botol, API 16 botol, Anker 76 botol, Kawa-kawa 16 botol, Guinness 70 botol, Iceland 12 botol, Cap Kijang 15 botol, Atlas sembilan botol, dan Topi Roja 15 botol.
Menurut Ginanjar, pemberantasan miras menjadi salah satu prioritas karena konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi pemicu tindak pidana.
“Beberapa tindak pidana yang terjadi banyak yang diawali oleh minum-minuman keras. Karena itu, kami fokus terhadap pemberantasan peredaran minuman keras,” ujarnya.
Uang Palsu Dibeli Secara Daring
Kasus lain yang turut diungkap adalah dugaan peredaran uang palsu dengan modus transaksi jual beli daring. Perkara ini terungkap setelah seorang kurir paket merasa curiga terhadap uang pembayaran yang diterimanya dari seorang pemesan.
Modusnya, tersangka diduga memesan uang palsu dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui transaksi online. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar paket dengan sistem cash on delivery (COD).
Kecurigaan kurir muncul ketika uang pembayaran diperiksa menggunakan alat pendeteksi ultraviolet (UV). Setelah diduga palsu, kurir melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan satu unit telepon genggam Vivo Y15s.
Ginanjar mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, uang palsu senilai sekitar Rp6 juta itu dibeli dengan harga Rp1 juta. Namun, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 lembar.
“Tersangka membeli secara online. Kalau tidak salah, uang palsu senilai Rp6 juta dibeli dengan harga Rp1 juta. Namun, yang berhasil kami amankan sebanyak 11 lembar,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 375 ayat (2) dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penganiayaan Berujung Maut dan Dua Kasus Pencurian
Selain kejahatan ekonomi, Polres Takalar juga mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan antara korban dan kelompok tersangka saat bertemu di jalan. Perselisihan tersebut memicu ketersinggungan salah seorang tersangka yang kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis samurai.
Situasi kembali memanas ketika kelompok tersebut bertemu dengan korban di rumah korban. Pertemuan itu berujung perkelahian hingga korban mengalami luka tusuk pada bagian perut.
“Pada saat bertemu kembali, terjadilah perkelahian. Kemudian korban mengalami penusukan pada bagian perut,” ujar Ginanjar.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Galesong. Kedua kasus tersebut dilakukan dengan modus membongkar rumah.
Seluruh pengungkapan itu, kata Ginanjar, merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Operasi Cipta Kondisi dan KRYD.
Ia memastikan razia dan patroli akan terus ditingkatkan, terutama pada jalur-jalur strategis dan wilayah yang dinilai rawan tindak kriminalitas.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini untuk mengurangi ruang gerak para pelaku tindak pidana,” tegas Ginanjar.
Asw-19

















