LP HAM RI News, LUWU UTARA — Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengambilalihan kewenangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Dugaan tersebut mencuat setelah Sekdes disebut langsung mengantar dan memerintahkan kepala tukang untuk mengerjakan satu unit plack dacker di Dusun Bulumpore tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan TPK maupun menyampaikan pemberitahuan kepada kepala dusun setempat.
Akibat persoalan tersebut, kegiatan pekerjaan dilaporkan telah dihentikan sementara selama lima hari oleh Penjabat (Pj.) Kepala Dusun Bulumpore. Penghentian itu disebut berkaitan dengan persoalan pemberdayaan masyarakat setempat yang dinilai belum mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Informasi ini diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi langsung kepada kepala tukang dan Kepala Dusun Bulumpore di kediamannya pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah dugaan tindakan Sekdes yang langsung mengarahkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan tanpa melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Padahal, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pembagian tugas, koordinasi, serta kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan menjadi hal penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konfirmasi awak media, Kepala Dusun Bulumpore menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya dari Sekdes terkait pelaksanaan pekerjaan plack dacker tersebut.
Selain persoalan koordinasi dan pembagian kewenangan, penghentian sementara pekerjaan selama lima hari juga memunculkan pertanyaan mengenai pelibatan masyarakat setempat.
Dugaan pengambilalihan kewenangan ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan yang jelas. Pemerintah Desa Bumi Harapan perlu memberikan keterangan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan plack dacker di Dusun Bulumpore dan bagaimana proses penugasannya dilakukan.
TPK juga perlu menjelaskan apakah pihaknya mengetahui, menyetujui, atau pernah menerima arahan terkait pekerjaan tersebut sebelum kegiatan dimulai.
Di sisi lain, Sekdes perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar tindakan mengantar dan memerintahkan kepala tukang, termasuk apakah langkah tersebut dilakukan berdasarkan instruksi kepala desa atau keputusan resmi lainnya.
Hingga berita ini disusun, informasi yang dihimpun masih bertumpu pada keterangan kepala tukang dan Kepala Dusun Bulumpore sebagaimana disampaikan kepada awak media saat konfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Keterangan resmi dari Sekdes, TPK, dan Kepala Desa Bumi Harapan masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara sesuai fakta yang sebenarnya.
*( Erwin )*

















