LP HAM RI News, Jeneponto, 16 Oktober 2026 — Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, membantu masyarakat yang datang mengadu ke LAKI terkait kendaraan bermotor milik keluarganya yang diamankan dalam penindakan balapan liar di Kabupaten Jeneponto.
Aduan tersebut disampaikan oleh orang tua pemilik kendaraan yang berharap mendapatkan pendampingan untuk mengurus penyelesaian perkara tilang hingga kendaraan mereka dapat dikeluarkan. Menindaklanjuti pengaduan itu, Safri turun langsung membantu proses pengurusan administrasi dan penyelesaian tilang melalui mekanisme resmi di Kejaksaan.
Dalam proses tersebut, Safri membantu membayarkan denda tilang melalui loket atau mekanisme pembayaran resmi yang tersedia di Kejaksaan. Alhamdulillah, kendaraan milik masyarakat yang didampingi berhasil dikeluarkan setelah proses penyelesaian tilang dilakukan.
Bagi Safri, langkah ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan komitmen LAKI untuk hadir mendengarkan keluhan masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan bantuan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
“Ketika masyarakat datang mengadu dan meminta bantuan, sudah menjadi tanggung jawab moral kita untuk berupaya membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin masyarakat mendapatkan pendampingan, memahami prosedur hukum, dan memperoleh penyelesaian yang jelas,” ujar Safri.
Imbauan kepada Orang Tua: Jaga Anak dari Bahaya Balapan Liar
Dalam kesempatan tersebut, Safri juga menyampaikan pesan kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari dan ketika terdapat kegiatan balapan liar di jalan umum.
Ia mengingatkan bahwa bahaya balapan liar tidak hanya mengancam pembalap, tetapi juga dapat membahayakan penonton dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ikut melakukan balapan liar maupun berkumpul untuk menonton kegiatan tersebut di lokasi yang berisiko.
“Kami meminta kepada para orang tua agar mengawasi dan menasihati anak-anaknya. Jangan sampai anak kita menjadi korban kecelakaan atau terlibat persoalan hukum hanya karena ikut balapan liar, bahkan ketika datang sekadar menonton. Keselamatan anak-anak harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Safri menambahkan, LAKI mendukung upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Namun, ia juga berharap agar setiap penindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
LAKI Mencermati Informasi Kendaraan yang Diamankan
Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat tiga unit sepeda motor yang disebut-sebut diamankan dalam kejadian tersebut. Namun, menurut informasi yang diterima Safri dari pihak Kejaksaan, kendaraan yang dibawa ke Kejaksaan untuk proses penyelesaian tilang berjumlah dua unit.
Perbedaan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar keberadaan dan status setiap kendaraan dapat diketahui secara jelas. LAKI berharap proses administrasi dan penanganan kendaraan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.
Bagi LAKI Kabupaten Jeneponto, kejadian ini menjadi pengingat bahwa pendampingan masyarakat tidak hanya sebatas membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi, tetapi juga memberikan edukasi hukum dan mengajak keluarga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho menegaskan bahwa LAKI akan terus membuka ruang pengaduan masyarakat dan berupaya membantu warga melalui jalur yang sah, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Tujuan kita bukan membenarkan balapan liar, melainkan membantu masyarakat memahami dan menjalani proses hukum dengan benar. Mari kita jaga anak-anak kita, tertib berlalu lintas, dan bersama-sama menciptakan Kabupaten Jeneponto yang aman, tertib, dan damai,” tutupnya.
DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto
Hadir mendampingi masyarakat, mengawal keadilan, dan mengedepankan edukasi hukum.

















