LP HAM RI News, TAMMERODDO SENDANA, SULAWESI BARAT — Anggota Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk Rakyat Indonesia (LP HAM RI) melakukan kunjungan langsung ke lokasi pekerjaan pemasangan batu susun di Desa Seppong, wilayah Tammeroddo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memperoleh informasi mengenai sumber anggaran yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor di lokasi, pekerjaan itu disebut bersumber dari anggaran aspirasi yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat. Namun, informasi mengenai sumber pendanaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait agar mendapatkan kejelasan dan kepastian.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, anggota LP HAM RI menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, ketentuan teknis, serta aturan yang berlaku pada kegiatan tersebut.
Pekerjaan pemasangan batu susun itu diketahui bertujuan untuk mengantisipasi kelongsoran di sepanjang ruas jalan yang berada di Desa Seppong, Kecamatan Tammeroddo Sendana, Kabupaten Majene.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan provinsi yang menghubungkan tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tammeroddo, Kecamatan Tutar, dan Kecamatan Ulumanda.
Keberadaan jalan tersebut dinilai penting bagi mobilitas masyarakat, akses transportasi, serta aktivitas ekonomi warga yang melintasi kawasan tersebut. Oleh karena itu, pekerjaan penanganan kelongsoran diharapkan dapat dilaksanakan sesuai standar teknis, transparan, dan mengutamakan kualitas serta keselamatan pengguna jalan.
LP HAM RI menilai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan perlu menjadi perhatian bersama, terutama pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kunjungan lapangan tersebut, LP HAM RI mendorong pihak pelaksana dan instansi terkait, khususnya Dinas PU Provinsi Sulawesi Barat, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat dan supaya pelaksanaan pembangunan dapat dipantau secara terbuka serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai sumber anggaran yang disampaikan oleh mandor masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi terkait. Belum ada kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut telah melanggar hukum hanya berdasarkan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.
LP HAM RI berharap pekerjaan pemasangan batu susun di Desa Seppong dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung keselamatan pengguna jalan yang menghubungkan wilayah Tammeroddo, Tutar, dan Ulumanda.
Pewarta : Edy

















