*KORBAN MINTA KETEGASAN POLRES JENEPONTO, DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGANCAMAN AKAN DIKAWAL TIM HUKUM*

 

LP HAM RI News, *JENEPONTO, 8 Oktober 2026* – Korban dugaan penganiayaan dan pengancaman, Samsuddin, warga Dusun Bontoa, Desa Bontojai, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, meminta Polres Jeneponto memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Bontoa, Desa Bontojai.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang bernama Ari/Yari bersama pihak lain yang disebut bernama Ardi dan Dimas.

Kronologi menurut keterangan korban, bermula saat korban mendatangi rumah Ari/Yari untuk meminta bantuan diantar ke Tamalatea melalui anaknya bernama Dimas. Korban mendapat info Dimas masih sekolah. Setelah beberapa kali datang dan bertemu Ari/Yari, terjadi percakapan yang berujung pada dugaan kekerasan.

Korban mengaku diduga diikuti dan di duga pelaku membawa balok dan kemudian balok tidak di pakai memukul tapi di duga di ganti pakai batu bata dan melempari pada bagian kepala korban hingga luka dan berdarah. Korban juga mengaku mendapatkan lemparan dari lengan kirinya. Dalam kondisi tersebut korban berusaha menyelamatkan diri, namun ada dugaan pengancaman dengan membawa parang atas nama dimas dan ardi di duga bawah batu.

Karena merasa keselamatan terancam, korban memilih pulang dan menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

*BUKTI LAPORAN RESMI*

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi di Polres Jeneponto.

– *Pelapor:* Risdawati (anak kandung korban Samsuddin)
– *Korban:* Samsuddin
– *Nomor STTLP:* STTLP / 712 / X / 2026 / Polres Jeneponto Polda Sulsel
– *Dasar:* Laporan Polisi Nomor LP/B/712/X/2026/SPKT Polres Jeneponto

Awalnya korban Samsuddin bersama keluarga dan pendamping hukum datang langsung ke Polres Jeneponto. Namun karena kondisi korban yang mengeluhkan sakit kepala serius akibat luka di kepala yang berdarah dan jahitan sekitar 10 jahitan dan tidak tahan menunggu proses administrasi di SPKT, korban dipulangkan untuk istirahat.

Pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WITA menjelang Maghrib, setelah ada informasi dari Polres, yang datang kembali untuk menyelesaikan dan menerima STTLP adalah anak korban Risdawati didampingi penasihat hukum.

*DIKAWAL ADVOKAT*

Perkara ini dikawal oleh Advokat Mustani Abdu Jarri, S.H., M.H. Daeng Sijaya untuk memastikan proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tuntutan korban dan kuasa hukum kepada Polres Jeneponto:

1. Menindaklanjuti LP/B/712/X/2026 sesuai prosedur.
2. Memeriksa korban, terlapor, dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
3. Mengamankan barang bukti berupa balok dan batu bata yang diduga digunakan.
4. Segera menerbitkan surat rujukan visum et repertum untuk korban Samsuddin karena luka di kepala masih serius.
5. Memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya dari potensi intimidasi.
6. Memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor/kuasa hukum secara berkala.

*PERNYATAAN KUASA HUKUM*

“Kami meminta Polres Jeneponto menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Korban tidak ingin main hakim sendiri. Korban memilih jalur hukum. Kami akan kawal sampai tuntas agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum. Kami juga meminta agar pemeriksaan medis / visum korban segera dilakukan mengingat luka di kepala cukup serius,” ujar Advokat Mustani Abdu Jarri, S.H., M.H. Daeng Sijaya yang juga merupakan lawyer yang bergabung di ORMAS Laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Jeneponto.

Berita Terkait