Polres Raja Ampat Musnahkan 200 Liter Miras Cap Tikus dan 121,54 Gram Ganja, Kapolres Boma Pimpin Penindakan

LP HAM RI News, RAJA AMPAT, LPHAM RI — Polres Raja Ampat memusnahkan barang bukti minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang diperkirakan mencapai 200 liter serta narkotika jenis ganja seberat 121,54 gram.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal dan narkotika yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kegiatan penindakan dan pemusnahan tersebut melibatkan jajaran Polres Raja Ampat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., bersama Kasat Resnarkoba Iptu I Made Ariawan, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang diberitakan pada 9 Oktober 2026, barang bukti Cap Tikus ditemukan di atas kapal penumpang rute Sorong–Waisai, tepatnya di kawasan Pelabuhan Logbon, Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Minuman keras tersebut dilaporkan tidak diketahui pemiliknya saat ditemukan petugas.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter serta sejumlah kemasan botol dan plastik berisi minuman keras tradisional. Total volumenya diperkirakan mencapai sekitar 200 liter.

Pemusnahan Cap Tikus dilakukan dengan cara menuangkan isinya ke saluran drainase agar tidak dapat dikonsumsi kembali. Sementara itu, ganja seberat 121,54 gram dimusnahkan dengan cara dibakar setelah melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung THC.Libatkan Unsur Kepolisian, JPU, dan Penasihat Hukum

Dalam kegiatan tersebut, unsur kepolisian yang tercatat hadir meliputi Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, Kasat Narkoba Iptu I Made Ariawan, S.H., M.H., Kasi Propam Ipda Hendra Praja, S.H., serta Kasi Humas Ipda Maryadi, S.H.

Turut tercatat dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yosafat Mamud, S.H., M.H., dan Trikrama Adhiyaksa, S.H., M.H. Sementara itu, penasihat hukum yang tercantum dalam daftar kegiatan adalah Yance P. Dasnarebo, S.H.

Keterlibatan unsur kejaksaan, pengawasan internal kepolisian, dan penasihat hukum menjadi bagian dari pengawasan proses penanganan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Pengawasan Peredaran Miras Perlu Diperkuat
Penindakan terhadap minuman keras ilegal di kawasan Pelabuhan Logbon juga menjadi perhatian karena pelabuhan merupakan jalur penting mobilitas penumpang dan barang menuju Raja Ampat.

Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap barang yang masuk, tetapi juga terhadap asal-usul, kepemilikan, serta dugaan tujuan distribusi minuman keras yang diamankan.

Masyarakat diharapkan turut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Polres Raja Ampat diharapkan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga upaya pemberantasan barang terlarang dapat berjalan sekaligus menjaga hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.
LPHAM RI — Mengedepankan fakta, konfirmasi, dan kepentingan masyarakat.

pewarta : Andi Sofyan

Berita Terkait