[t4b-ticker]

Bawaslu Gandeng Kominfo, Sosialisasi Pemilu Didorong Menjangkau 24 Distrik dan 117 Kampung

 

LP HAM RI News, WAISAI, RAJA AMPAT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat mulai memperkuat strategi penyebarluasan informasi kepemiluan dengan menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Raja Ampat.

Langkah tersebut dibahas dalam audiensi Bawaslu dengan jajaran Dinas Kominfo Raja Ampat sebagai bagian dari persiapan kerja sama yang nantinya dituangkan melalui nota kesepahaman atau MoU.

Kerja sama ini dinilai penting karena informasi mengenai pemilu tidak cukup hanya disampaikan menjelang tahapan pemungutan suara. Bawaslu mendorong agar edukasi kepada masyarakat dilakukan lebih awal, terutama kepada pemilih pemula dan masyarakat yang berada di wilayah kepulauan.

Pihak Dinas Kominfo Raja Ampat menyatakan kesiapan mendukung penyebarluasan informasi Bawaslu melalui berbagai sarana komunikasi dan teknologi yang tersedia.

Jangkauan informasi diharapkan tidak berhenti di pusat pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, tetapi dapat menembus wilayah 24 distrik dan 117 kampung, termasuk kawasan kepulauan dan pulau-pulau terluar.

“Informasi harus bisa sampai kepada masyarakat, baik yang berada di Kota Waisai maupun di wilayah distrik dan kampung,” demikian disampaikan dalam audiensi tersebut.

Selain memanfaatkan media digital, penyebarluasan informasi juga direncanakan menggunakan berbagai media komunikasi publik, seperti baliho, video billboard, pamflet, stiker hingga teknologi drone.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk memperkenalkan kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk hak serta kewajiban warga negara dalam proses demokrasi.

Bukan Sekadar Menjelang Pemilu
Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo menilai pendidikan politik dan kepemiluan tidak seharusnya baru digencarkan ketika tahapan pemilu telah berlangsung.

Pemilih, terutama pemilih pemula, perlu mendapatkan informasi lebih awal agar memahami hak politiknya dan mampu menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, kerja sama Bawaslu dan Kominfo diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial melalui penandatanganan MoU, tetapi benar-benar menghasilkan sistem penyebaran informasi yang mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok Raja Ampat.

Dinas Kominfo juga membuka ruang bagi insan pers untuk ikut membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui platform digital.
Kerja sama lintas lembaga tersebut

selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan teknis sebelum MoU antara Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Dinas Kominfo Raja Ampat secara resmi ditandatangani.

Tantangan terbesar setelah MoU bukan lagi soal penandatanganan dokumen, melainkan seberapa jauh informasi kepemiluan benar-benar sampai kepada masyarakat di kampung-kampung dan wilayah kepulauan Raja Ampat.

Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memahami hak, kewajiban, serta proses demokrasi yang akan mereka jalani.

 

Pewarta : Andi Sofyan

Berita Terkait