LP HAM RI News, JENEPONTO – Polres Jeneponto kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat lewat jalur musyawarah. Melalui PAMAPTA 1, sengketa terkait dana jasa hukum berhasil diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang SPKT Polres Jeneponto, Kamis 27 Agustus 2026 pukul 13.50 WITA s.d 14.45 WITA.
Mediasi dipimpin langsung oleh PAMAPTA 1 IPDA Solihin Malik, S.H. Permasalahan bermula dari laporan pengaduan tanggal 6 Agustus 2026. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor selaku jasa hukum atau advokat terlambat mendaftarkan berkas ke Pengadilan Agama. Akibatnya, pelapor memilih memberhentikan jasa terlapor dan mendaftarkan berkas secara mandiri.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dipertemukan dan difasilitasi untuk saling menyampaikan pendapat. Setelah melalui musyawarah, terlapor bersedia mengembalikan dana sesuai jasa yang telah dikerjakan.
Sebagai bukti kesepakatan, kedua belah pihak kemudian menandatangani Surat Pernyataan dan Kesepakatan Perdamaian di atas materai. Momen perdamaian ditutup dengan jabat tangan yang disaksikan PAMAPTA 1.
“Alhamdulillah, permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan dan damai. Tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak,” ujar IPDA Solihin Malik, S.H.
Dengan selesainya permasalahan ini, Polres Jeneponto berharap masyarakat semakin percaya bahwa kantor Polisi bisa menjadi tempat penyelesaian konflik yang humanis, cepat, dan tidak berbelit-belit.

















