[t4b-ticker]

KLARIFIKASI KETUA DPC LAKI KABUPATEN JENEPONTO TERKAIT PELAYANAN PENGADUAN IBU KENNA

 

LP HAM RI News, Setelah saya menerima klarifikasi langsung dari Kapolsek Tamalatea AKP Arifuddin terkait pelayanan pengaduan Ibu Kenna, saya selaku Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., M.H. Daeng Ngerho, perlu menyampaikan pelurusan informasi kepada teman-teman media dan seluruh masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Kapolsek, ketika Ibu Kenna datang ke Polsek Tamalatea, pihak kepolisian telah mengarahkan yang bersangkutan untuk melapor ke Polres Jeneponto. Namun, saat itu Ibu Kenna meminta agar terlebih dahulu dibantu mempertemukan dirinya dengan pihak yang meminjam uang.

Atas permintaan tersebut, anggota Polsek Tamalatea kemudian membuat surat aduan sebagai dasar untuk memanggil dan mempertemukan para pihak. Namun, pihak yang diadukan atas nama Cr tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, Ibu Kenna diarahkan untuk melapor ke Polres Jeneponto karena penanganannya berada pada unit yang berwenang. Laporan tersebut kemudian diterima di Polres Jeneponto pada bulan Juli 2025.

Dengan adanya klarifikasi langsung dari Kapolsek Tamalatea tersebut, saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh jajaran Polsek Tamalatea, khususnya terhadap AKP Arifuddin selaku Kapolsek Tamalatea.

Namun demikian, persoalan utama tetap harus menjadi perhatian. Saya meminta kepada Polres Jeneponto agar penanganan pengaduan Ibu Kenna tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pihak korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Apabila berdasarkan ketentuan hukum masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, kami juga berharap ruang tersebut dapat diberikan sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak bertentangan dengan hukum.

LAKI Kabupaten Jeneponto pada prinsipnya mendukung Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan dan humanis.

Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan berdasarkan kronologi yang sebenarnya.

SAFRI, S.Pd., M.Pd., M.H. Daeng NgerhoKetua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto

Berita Terkait