LP HAM RI News, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 Wita, di Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Tim yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad ini bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan para pelaku.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Mei 2026. Namun, peristiwa pencurian sendiri terjadi pada dua hari berbeda.
“Kejadian pertama pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita di Parappa, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kejadian kedua pada hari Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bapertarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto,” jelas AKP Nurman, Rabu (20/4/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Arianda Basiruddin (31), warga Perum Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, serta Suleman (50), warga BTN Bapetarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Total hewan ternak yang dicuri sebanyak 5 ekor sapi, terdiri dari 2 ekor jantan dan 3 ekor betina. Kerugian yang diderita kedua korban ditaksir mencapai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah:
· B (52), warga Dusun Bonto Cini, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto
· P (52), warga Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto
· A (29), warga Lingkungan Lalupang, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto
· S (44), warga Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto
AKP Nurman menjelaskan modus operandi para pelaku. “Para terduga pelaku sedang berjalan dan melihat hewan ternak sapi yang terikat di sawah. Mereka kemudian melepas ikatan dan menggiring sapi tersebut.”
Motif dari pencurian ini, lanjutnya, adalah untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim Pegasus Resmob berhasil memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan serta pengembangan,” tambah AKP Nurman.
Para terduga pelaku kini harus berhadapan dengan jeratan hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, khususnya pencurian hewan ternak yang sangat merugikan petani dan peternak di wilayah Jeneponto.
















