Kemenko Polkam RI Gelar Sarasehan Penguatan Kebebasan Masyarakat Sipil di Makassar

 

LP HAM RI News, Makassar – Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) menyelenggarakan acara Sarasehan Penguatan Kebebasan Masyarakat Sipil yang mengangkat tema penguatan kebebasan untuk berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat dalam rangka menyeimbangkan jalannya demokrasi dengan tetap menjaga stabilitas nasional.

Acara ini berlangsung di Hotel The Rinra Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Panambungan, Kota Makassar, pada Rabu (27/8/2025) dan dihadiri oleh perwakilan dari 50 organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Tiga narasumber dihadirkan dalam sarasehan ini, yakni:

  1. Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.Si., S.IP., M.T., M.Han. (Guru Besar FISIP serta Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran),
  2. Prof. Dr. Phil. Sukri, M.Si. (Guru Besar sekaligus Dekan FISIP Universitas Hasanuddin),
  3. Mimin Dwi Hartono (Komnas HAM).

Dalam pemaparannya, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata menekankan pentingnya keseimbangan antara hak asasi manusia (HAM) dan keamanan nasional. Ia menjelaskan beberapa poin penting, antara lain:

  • Analogi antara HAM dan keamanan nasional,
  • Argumen kompromi untuk menjaga stabilitas jangka pendek,
  • Argumen penguatan timbal balik demi stabilitas jangka panjang,
  • Kondisi kebebasan sipil di Indonesia saat ini.

Sementara itu, Prof. Sukri menyoroti pentingnya demokrasi yang tetap berpijak pada harmoni sosial. Ia menguraikan sejumlah tantangan, antara lain:

  • Hubungan demokrasi dan harmoni sosial,
  • Kebebasan dalam demokrasi,
  • Tantangan dalam mewujudkan kebebasan sekaligus harmoni sosial,
  • Kecenderungan kondisi demokrasi di Indonesia,
  • Hak masyarakat untuk berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Sedangkan Mimin Dwi Hartono dari Komnas HAM menegaskan kembali bahwa hak-hak dasar masyarakat sipil merupakan landasan demokrasi yang sehat, namun tetap harus berjalan selaras dengan kepentingan bangsa dalam menjaga stabilitas nasional.

Melalui sarasehan ini, Kemenko Polkam RI berharap tercipta pemahaman bersama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil tentang pentingnya menjaga kebebasan berdemokrasi sekaligus memastikan keamanan serta stabilitas nasional tetap terjaga.

Tinggalkan komentar